Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang SRN-PPI dan SPEI
Berita

Dalam ranah penanganan perubahan iklim, setiap inisiatif sangat berarti. Baru-baru ini, saya berkesempatan mewakili Fairatmos dalam acara yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI bersama BPDLH dan UNDP, yang menerangkan kemajuan signifikan dalam upaya adaptasi dan mitigasi iklim Indonesia melalui SRN (Sistem Registri Nasional) dan Skema SPEI (Sertifikat Pengurangan Emisi GRK Indonesia). Berikut adalah informasi detail tentang wawasan yang diperoleh dari pertemuan transformatif ini:
Produksi SPE mencapai lebih dari 1 juta unit - Dalam registri karbon SRN, sebanyak 1.792.322 unit SPE telah dikeluarkan, dengan 8.715 unit yang sudah di-retire. Setiap unit SPE mewakili satu ton CO2, menyoroti dampak nyata dari upaya-upaya ini terhadap pengurangan karbon.
Bursa Karbon menunjukkan dorongan dan optimisme untuk perdagangan karbon di Indonesia - 98,49% unit karbon dalam SRN telah berada di Bursa Karbon, dengan perusahaan-perusahaan terdaftar dan anak perusahaan mendominasi sebanyak 88% dari volume perdagangan. Partisipasi yang kuat ini menegaskan momentum dan minat yang berkembang dalam perdagangan karbon di Indonesia.
Mekanisme Perdagangan Karbon Domestik telah dibangun, dan skema perdagangan internasional sedang berlangsung - dengan berlangsungnya perdagangan karbon saat ini terjadi di dalam transaksi domestik yang terdaftar di IDX Carbon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) aktif bekerja pada prosedur untuk perdagangan karbon global, menjanjikan horison yang lebih luas untuk kolaborasi internasional. Upaya KLHK untuk menetapkan prosedur perdagangan karbon global menunjukkan komitmen Indonesia untuk terlibat dalam lanskap aksi iklim yang lebih luas, membangun kemitraan lintas batas untuk mengatasi tantangan iklim secara bersama-sama.
Additionality dan co-benefit adalah fitur kunci dalam Tindakan Mitigasi - Upaya mitigasi harus menunjukkan additionality, berbeda dari kegiatan biasa untuk memenuhi syarat. Kepatuhan terhadap peraturan yang relevan, seperti Peraturan Presiden Nomor 98/2021 dan Peraturan KLHK Nomor 21/2022, sangat penting. Tindakan mitigasi harus sejalan dengan SDGs, berdampak positif setidaknya pada satu indikator SDG. Penekanan pada integrasi pembangunan berkelanjutan menegaskan pendekatan holistik Indonesia terhadap aksi iklim.
Menavigasi Kerangka Regulasi - Memahami hubungan yang kompleks antara Skema SPEI dan regulasi terkait, termasuk Peraturan OJK Nomor 14/2023 dan Peraturan KLHK Nomor 07/2023, sangat penting bagi pelaku bisnis dan pengembang proyek.
Penting untuk diakui bahwa unit SPE menjalankan beberapa tujuan di luar perdagangan karbon. Mereka juga memvalidasi upaya netralitas karbon, mendapatkan sertifikat penghargaan dan tetap terdaftar dalam SRN, menyoroti sifat multiaspek dari inisiatif aksi iklim. Pada akhirnya, dedikasi bersama adalah dasar dari aksi iklim yang efektif.
Dengan memanfaatkan komitmen bersama kita, kita dapat membuka jalan menuju dunia yang berkelanjutan, tangguh, dan berkembang secara harmonis dengan alam, memastikan warisan pengelolaan lingkungan bagi generasi mendatang. SRN dan Skema SPEI mewakili lebih dari sekadar mekanisme perdagangan karbon; mereka mencerminkan sikap proaktif Indonesia dalam memerangi perubahan iklim, menawarkan peta jalan menuju masa depan yang berkelanjutan.
Bergabunglah dengan kami dalam perjalanan ini menuju masa depan yang netral karbon, di mana setiap tindakan, tidak peduli sekecil apa pun, membuat perbedaan yang signifikan.
Photo: Pertamina Geothermal Energy
Jika Anda bersemangat untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target iklimnya yang ambisius, kunjungi salah satu project karbon kami - Lahendong Geothermal Power Plant Project untuk mengetahui bagaimana Anda dapat berkontribusi untuk membentuk masa depan yang lebih hijau.
Ditulis oleh Reza Jamiathul Alam.